Menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara c). Pada tanggal 24 April 2014 telah diundangkan Peraturan. Cari balai lelang resmi dan terpercaya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang PerubahanPemusnahan dapat dilakukan dengan cara, dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, dalam Pasal 85 mengatur bahwa Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, dikecualikan BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) dilakukan oleh Pengguna Barang setiap tahun. Penunjukan Langsung. Kementerian Keuangan . Mematuhi peraturan tersebut, Balai Karantina Kelas II Yogyakarta melaksanakan lelang untuk penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu buah kendaraan bermotor. H. Pelaksanaan Lelang dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PENDAHULUAN. Prosesnya sebagai berikut: a. 2) Tindak lanjut dihapuskannya barang dari daftar aktiva tetap bisa dengan cara dilakukan LELANG TERTUTUP atau HIBAH. go. Sehubungan dengan itu dan berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dengan Peraturan Pemerintah ini diatur tata cara penjualan barang-barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang termasuk penggunaannya untuk pelunasan utang pajak. 1) melaporkan kedalam. Yang bukan merupakan prosedur penghapusan sarana dan prasarana adalah…. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Membuat dokumen perencanaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, jelas, detail, dan terperinci b. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 213/PMK. produk barang/jasa yang standar atau dapat distandarkan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditentukan oleh unit organisasi pengusul sesuai dengan kewenangannya. Negara secara tegas disebutkan penjualan BMN/D prinsipnya dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah. 3. Keuangan dimana fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang digabung dengan funsi Pengelolaan kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara. penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang, penyerahan Barang Kena Pajak berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur, penyerahan Barang. KETUPI dilakukan dengan tujuan optimalisasi BMN, meningkatkan fungsi operasional BMN, dan mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. KEP-01/KN/2008 tentang Pelimpahan. Aset negara lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas, pada piutang, tagihan dan kekayaan yang terkandung dalam bumi dan air Indonesia. Terkait dengan jenis-jenis lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK. Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah:. 529 unit Blanko. 2. Pelaksanaan atas penghapusan BMD pada Pengguna Barang dan penghapusan atas barang persediaan untuk Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Penghapusan Barang dengan Lelang Penghapusan barang inventaris dengan lelang dilakukan dengan cara menjual barang-barang tersebut di kantor lelang negara. SE-231/SJ/2008 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Keuangan. Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan. go. Sedangkan Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, diHibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah. 50/PMK. Berikut merupakan proses penghapusan barang melalui lelang. Penghapusan Menurut ( Lukas dan Rumsari ) Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Setelah dilakukan verifikasi, pihak perusahaan akan memperoleh user ID dan password yang dapat digunakan untuk mengikuti proses lelang elektronik di LPSE. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam Pemusnahan dan. Penjualan secara lelang dilakukan melalui Kantor Lelang dan dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pengumuman Lelang;. Penghapusan barang inventaris dengan lelang Adalah menghapus dengan menjual barang-barang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Sistem dan Prosedur Penghapusan dengan Cara Lelang Pada Barang Milik Negara Non Tanah dan. Beralihnya kepemilikan (pemindahtanganan dan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap) 2. Pasal 80 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penatausahaan BMN pada kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang. langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan. Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan Berita Acara Pengalihan Hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang. 06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan , Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Penyelesaian terhadap BMN yang statusnya berlebih dilakukan dengan beberapa tahap 7 Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. V. Penghapusan adalah tindakan menghapus kendaraan dinas dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa. penyedia barang/jasa, yaitu dengan cara perluasan obyek sanggah lelang. e. Penyelenggaran pelelangan pada satuan kerja dibentuk dengan SK Direktur. Penghapusan sarana dan prasarana dalam dunia perkantoran dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan cara lelang dan pemusnahan. Dilakukan dengan cara mengumumkannya terlebih dahulu untuk mengumpulkan peminat/peserta lelang. Menangani pengelolaan aktivitas saat lelang berlangsung, meliputi memasukkan penawaran, memilih tawaran. Ditimbun; d. 1. Syarat-syarat lelang 2. 1. (1) Penjualan dilakukan dengan cara: a. Permohonan Penjualan BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan cara lelang diajukan oleh Pengguna Barang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung. Pembentukan panitia penjualan b. pemusnahan dengan cara dibakar, dikubur dan. Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) No. C. Nama/merek/jenis/tipe dan jumlah barang yang dilelang;PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA. C. 099 unit KTKLN, 27 unit Overlaminate-HDP 600, 72 unit Overlaminate-HDP 5000, 13. (3) Dalam hal lelang. 000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan yangtertutup. Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan, tertulis, dan/ atau media dalam jaringan (online) melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Dalam penyediaan infrastruktur, pemerintah yang diwakili oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang meliputi Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, BUMN/BUMD, menghadapi hal yang serupa dengan pembeli AC. (2) Penjualan dengan cara Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lelang. Jadi tampak. Ap Disusun oleh: Nurmalia Safitri 170103150109 Lisa Aryfiyanti 170103150114 PROGRAM. Penghapusan Menurut ( Permendagri No. 246/PMK. MH. id. c. Swakelola adalah pekerjaan yang dilakukan atau dikelola secara mandiri. 06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan , Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. No. Lokasi. Lelang tertutup adalah lelang dengan memberikan harga penawaran melalui amplop tertutup (dirahasiakan nilai penawarannya), pada hari yang telah ditentukan akan dibuka untuk mencari pemenang lelang dengan harga tertinggi. Jelaskan proses penghapusan barang inventaris dengan lelang? 11. Penghapusan Barang dengan Lelang Penghapusan barang inventaris dengan lelang dilakukan dengan cara menjual barang-barang tersebut di kantor lelang negara. REFERENSI 1. waktu memperkirakan kebutuhan. atau pemilik barang, pembeli, dan pejabat lelang untuk mempertahankan dan melaksanakan hak dan kewajiban. 1 Penjelasan Lengkap: Jelaskan Proses Tata Cara Penghapusan Barang Inventaris Dengan Lelang. 2. 5) Menyusun laporan termasuk membuat berita acara hasil pelaksanaan tindak lanjut penghapusan. Penghapusan barang inventaris melalui lelang adalah solusi bagi organisasi atau perusahaan yang ingin menjual barang-barang mereka dengan harga terbaik. Aset Negara adalah aset yang berasal dari barang rampasan negara, barang temuan dan barang milik negara yang dikuasai oleh lembaga negara dan lembaga lainnya. Fisik Penghapusan secara fisik adalah menyerahkan Barang kepada pihak. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH . Umumnya. PROSES PENGHAPUSAN DAN LELANG BMN PMK No. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah, dilakukan dalam hal terjadi penghapusan BMD dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan penghapusan BMD dari Daftar Barang 3) Mengajukan usulan penghapusan kepada Kepala Kantor / Satuan Kerja selaku UPKPB. 000. Tata cara pembayaran untuk pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi dalam penanganan keadaan darurat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diutamakan menggunakan pembayaran termin atau sekaligus. Dengan adanya pelelangan kendaraan dinas, pembeli lelang dapat memanfaatkan kembali barang yang sudah habis masa pakainya atau rusak, sehingga kendaraan yang sudah tidak terpakai bisa memberikan nilai lebih pada pembeli lelang maupun bagi negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). kebutuhan BMD yang ada pada Pengguna Barang; surat usulan pemusnahan dan/atau penghapusan BMD dari pengguna barang; dan kondisi BMD yang diusul untuk dimusnahkan/dihapus oleh pengguna barang. Rachmadi Usman, Hukum lelang, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, h. Kita asumsikan bahwa permohonan tersebut dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja K/L. 83/PMK. Oleh karena itu, Lelang Noneksekusi Wajib tidak termasuk dalam Penyerahan Barang Kena Pajak. 3. tindak lanjut dari penghapusan BMN dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan,. 4. 06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain; barang elektronik penyimpan data (terutama computer) harus didahului dengan pemindahan data untuk kemudian dilakukan penghapusan data rekaman secara permanen 5. Hasil Pengamatan yang telah dilakukan, Prosedur. 70 Tahun 2012 pada tanggal 31 Juli 2012 mengandung maksud melakukan perubahan yang menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang/jasa yaitu dengan membuat sistem pengadaan yang lebih sederhana dan mudah dilakukan. a. Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan. 2) Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah; 2. "Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang," kata dia saat dihubungi, Kamis (22/7/2021). Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. lkpp. Jika lelang yang dilakukan untuk penghapusan BMN dinyatakan TAP (tidak laku) maka BMN rusak berat tersebut akan membebani Satuan Kerja secara langsung serta membebani keuangan negara secara tidak langsung. Pengelolaan aset milik negara terdiri dari perencanaan kebutuhan, pengadaan barang, penyimpanan/penyaluran barang, inventarisasi, dan penghapusan. bencana dapat dilakukan dengan lancar, aman, terpadu dan akuntabel. Landasan Hukum 1. Selain itu objek lelang yang berasal dari hasil rampasan kejaksaan, penghapusan aset BUMN/BUMD,. 2. PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 000 (seratus delapan puluh juta rupiah) Kunci Mobil dan STNK. Ketentuan Pasal 4 diubah. 71/PMK. 7. Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Lelang Cara penghapusan logistik dengan cara lelang ini dapat dilakukan oleh organisasi bila peralatan (logistik) yang akan dihapus tersebut masih layak dijual. Penghapusan Barang dengan Lelang. Ketentuan tersebut dimulai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK. Peraturan Pemerintah Nomor 6. Pihak Terkait 1. Untuk memastikannya, kamu bisa mengunjungi website resmi balai. 470/KMK. Menurut Julian (2012) ada cara-cara dan proses penghapusan sarana dan prasarana. Penghapusan aset Apabila aset sudah benar-benar tidak bisa digunakan, maka bisa dilakukan penghapusan. Lelang non-eksekusi adalah lelang terhadap barang yang dikuasai atau dimiliki oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah,. Senada dengan itu, Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK. Pemerintah akan dihadapkan pada. (2) Penghapusan BMN dari DBP dan DBKP dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini: a. Penghapusan barang inventaris melalui lelang adalah solusi bagi organisasi atau perusahaan yang ingin menjual barang-barang mereka dengan harga terbaik. Umumnya, BMN/D yang rusak berat atau tidak digunakan lagi dapat dihapuskan dengan. 06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) di Rupbasan. , Cabang Yogyakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik NegaraDefinisi. id. Penghapusan Barang Milik Daerah meliputi:5 a) penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna; b). Referensi: Pengumuman Lelang Barang Rampasan, Komisi Pemberantasan Korupsi, diakses pada Jum’at, 25 Juni 2021 pukul 14. Dalam hal lelang dilakukan dengan Harga Lelang Inklusif, Harga Lelang sama dengan Pokok Lelang dan sudah termasuk Bea Lelang Pembeli. skala proritas calon pembeli dalam memperoleh barang adalah: 1. Penjualan secara lelang atas BMN agar dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu dengan nilai limit sebesar Rp4. Penghapusan barang inventaris dengan lelang, b). Rekomendasi jumlah barang yang akan dihapus. Menteri Nomor 05/IN/M/2015 tentang Proses dan Penetapan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. dilakukan penghapusan, barang-barang tersebut harus melewati tahap- tahap tertentu, menurut Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana (dalam Barnawi & M. Terbitnya Risalah Lelang yang cepat dan tepat VII. (6) Surat permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari Kuasa Pengguna Barang. 19. PERENCANAAN . bahwa pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah. BAB I PENDAHULUAN . A. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penghapusan dan pelaksanaan lelang barang milik Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 5) rasional, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan barang yang logis serta diatur secara cermat dan tepat dengan mempertimbangkan nilai manfaat dan ekonomis; dan 6) pengamanan, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan barang yang memperhatikan aspek-aspek kerahasiaan dan keamanan. Bacaan 2 Menit. Beli Nomor Peserta Lelang (NPL) seharga Rp 5 juta (sebagai DP), bisa dibayar lewat Virtual Account atau kartu kredit. produk barang/jasa yang standar atau dapat distandarkan; dan c. 2016/NO,757. 3. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh TPK dan/atau masyarakat setempat. Dalam pelaksanaannya pihak ketiga melakukan impor barang dengan mendapatkan pembebasan bea masuk. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara perlu dilaksanakan secara efisien, efektif,. (1) Pengadaan melalui Penyedia dilakukan dengan cara: a. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang. 1. Namun demikian, lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama yang biasa dijual oleh Perhutani, kiranya dapat termasuk kategori penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui pihak ketiga (mitra / vendor / pemenang lelang). Dengan perantara panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke Kas Negara setempat. 8. 821 K/SIP/1974 menyatakan bahwa “pembeli lelang suatu barang melalui proses lelang umum oleh Kantor Lelang Negara adalah sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus. lelang. bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Hasil Lelang Nomor 014/BAST-HL/12/2019 tanggal 13 DesemberBrawijaya, S-2 Pengelolaan Infrastruktur dan. Umum dan Perumahan Rakyat; b. Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan oleh Kejaksaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman pengelolaan sarana dan prasarana E. pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Grobogan – Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor roda empat dan dua di Kementerian Agama (Kemenag) Kab. 06/2014 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pasal 1 Ayat 10 yang berbunyi pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara (BMN). II. Barang Rampasan Negara yang tidak dilakukan penjualan, apabila diperlukan dapat dilakukan Pengelolaan yang meliputi : Penetapan status Penggunaan; Pemindahtangan; Pemanfaatan; Pemusnahan; dan/atau. Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan. Grobogan, Kamis (24/01/19). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penghapusan Barang dengan Lelang. barang telah dilelang tetapi tidak ada peminat atau tidak laku; atau : c.